Wali Kota Tanjung Balai Minta Maaf dan Langsung Ditahan di Rutan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Syahrial ditahan 20 hari pertama di Rutan Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial minta maaf setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap terhadap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
”Saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai atas apa yang sudah saya lakukan,” kata Syahrial di gedung KPK Jakarta, Sabtu (24/4).
Dengan tangan yang sudah terborgol, ia berjanji akan kooperatif memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada KPK.
"Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI,” kata Syahrial sebelum menaiki mobil tahanan KPK.
KPK langsung menahan Syahrial setelah sebelumnya Wali Kota Tanjungbalai itu diterbangkan dari Medan ke Jakarta pada Sabtu (24/4/2021) pagi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Syahrial ditahan 20 hari pertama di Rutan Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ketua KPK Ungkap Azis yang Mengenalkan AKP Stepanus kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial
"Untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan yang akan datang, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS untuk 20 hari ke depan terhitung 24 April 2021 sampai 13 Mei 2021 dan penahanan akan dilakukan di rumah tahanan KPK Cabang Kavling 1 Gedung ACLC," kata Firli dalam konpers di kantornya, Sabtu (24/4/2021).
Baca juga: KPK: Azis Syamsuddin Meminta Penyidik KPK Bantu Urus Perkara Syahrial
Firli mengatakan, Syahrial diduga telah memberi suap kepada Stepanus dan advokat bernama Maskur Husain sebesar Rp 1,3 miliar.
Suap itu agar Stepanus mengupayakan perkara terkait Syahrial di KPK dihentikan. Uang diberikan secara tunai dan juga transfer sebanyak 59 kali.
Selain menerima Rp 1,3 miliar, Stepanus juga diduga menerima Rp 438 juta dari pihak lain. Namun belum dirinci siapa identitas pemberi tersebut.
Atas perbuatannya, Syahrial dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor. Dengan demikian, KPK sudah menjerat Stepanus, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka. Ketiganya kini telah ditahan di rutan berbeda.
Selain menjerat Syahrial dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK, Firli juga memastikan bahwa Komisi Antirasuah itu bakal terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
"Saya pastikan peristiwa korupsi jual beli jabatan atau yang lainnya di Pemerintah Kota Tanjungbalai itu tetap berlanjut dan sedang berjalan," kata Firli.
Dia mengaku baru menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai pada 15 April 2021. (tribun network/ham/dod)