Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Mereka ialah Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin,

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Alasan KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Tribunnews/Jeprima
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (kiri) berjalan usai mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Mereka ialah Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat (ER).

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).

Baca juga: KPK Sita Dokumen Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah di Bank Sulselbar

Ali mengatakan berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada Jumat (23/4/2021).

Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1.

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Baca juga: Usut Kasus Nurdin Abdullah, KPK Geledah Rumah Pemilik PT PKN di Makassar

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

Baca juga berita-berita tenggelamnya KRI Nanggala

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas