Korban Penipuan EDCCash Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Alami Depresi
Kuasa hukum korban penipuan EDCCash Abdul Malik mengatakan, korban mengalami depresi lantaran nominal uang yang ditanamkan tidak sedikit.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
EDCCash sendiri merupakan modus penipuan memakai skema multi level marketing (MLM). Artinya, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.
Nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi.
Nominal minimal investasi yang bisa disetorkan senilai Rp 5 juta.
Jika member aktif merekrut nasabah, dia akan mendapatkan lebih banyak keuntungan. Total member EDC Cash ini mencapai 57 ribu dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 285 miliar.
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.
Mereka juga dijerat tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.