Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pede Hadapi Praperadilan RJ Lino, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini seluruh proses penyidikan dan penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Pede Hadapi Praperadilan RJ Lino, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3/2021). Lino akhirnya ditahan setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini seluruh proses penyidikan dan penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino telah sesuai koridor hukum yang berlaku.

Atas hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II tersebut.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Ali dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan RJ Lino di Rutan Merah Putih

Ali menuturkan, Biro Hukum KPK bakal segera menyusun jawaban atas gugatan praperadilan tersebut.

"Dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," tutur dia.

Diberitakan, mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau karib disebut RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Gugatan dilayangkan atas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II.

Baca juga: BPK Satu Suara dengan KPK Soal Kasus Pelindo II yang Jerat RJ Lino

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021), perkara praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Adapun selau termohon yakni Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan didaftarkan pada 16 April 2021, sementara sidang perdana rencananya digelar pada 4 Mei 2021.

Untuk diketahui, RJ Lino telah ditahan KPK pada Jumat (26/3/2021).

Baca juga: RJ Lino Klaim Pembelian QCC Lewat Perusahaan China Untungkan Negara

Pada 2015 lalu, status RJ Lino sudah menjadi tersangka.

KPK mengklaim telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS.

RJ Lino dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK kemudian memperpanjang masa penahanan RJ Lino selama 40 hari ke depan sejak 15 April 2021 sampai 24 Mei 2021.

Alasannya untuk kepentingan penyidikan yang sampai saat ini masih berjalan.

Baca juga tenggelamnya kapal Nanggala

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas