Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Panggil Pihak Diduga Terlibat Suap Penyidik Robin, Termasuk Azis Syamsuddin

KPK segera periksa sejumlah saksi yang mengetahui perkara suap penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Segera Panggil Pihak Diduga Terlibat Suap Penyidik Robin, Termasuk Azis Syamsuddin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara suap penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, termasuk Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Azis sebagaimana diketahui ditengarai menjadi pihak yang mengenalkan penyidik kepolisian yang berdinas di KPK sejak 2019 itu kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat tentu akan di dalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Soal Azis Syamsuddin, KPK Diminta Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Kata Ali, pihak yang nantinya dipanggil dalam pemeriksaan sebagai saksi, seperti Azis, tentu diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara.

"Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi tentu seluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan  perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata dia.

Kendati demikian Ali belum mengungkapkan kapan saksi-saksi perkara suap terhadap penyidik KPK itu bakal dipanggil.

"Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa KPK dalam Waktu Dekat

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidiknya yang terjerat kasus suap yakni Stepanus Robin Pattuju mengenal Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin adalah seorang politikus Partai Golkar, sama seperti M. Syahrial. Azis pernah menjabat Ketua Komisi III DPR.

Menurut KPK, penyidik Robin mengenal pimpinan DPR itu dari ajudan Azis yang sama-sama anggota Polri. 

"Benar diduga kenal dari ajudan AZ (Azis Syamsuddin) yang juga anggota Polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Ali, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Wali Kota Tanjungbalai lewat Pemeriksaan Terhadap AKP Robin

KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.


Pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar oleh Syahrial pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas