Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil.
Rizal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo terkait pengurusan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Kementerian PUPR.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Kubu Rizal Djalil Minta KPK Membuka Rekening Tak Bersalah yang Jadi Korban Pemblokiran
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, Rizal dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Rizal juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan, Rizal pernah mendapat penghargaan berupa Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Rizal juga telah berusia 65 tahun dan menderita penyakit hepatitis B dan hepatitis kronis.
Dalam putusannya, hakim tak sepakat dengan tuntutan uang pengganti yang diberikan JPU kepada terdakwa.
Hakim menyebut suap tersebut bersumber dari uang pribadi Leonardo Jusminarta, sehingga bukan tergolong sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
"Uang yang diberikan oleh saksi Leonardo bukanlah berasal dari keuangan negara atau pekerjaan konstruksi pengembangan SPAM JDU SPAM IKK Hongaria paket 2 2017-2018, melainkan dari uang pribadi dari Leonardo Jusminarta," tutur hakim.
Hakim juga tidak mencabut hak dipilih untuk jabatan publik selama 3 tahun sebagaimana tuntutan JPU.
Menurut hakim, putusan pidana sudah cukup bagi Rizal menyadari perbuatannya dan tidak melakukan perbuatan serupa di waktu mendatang.
"Terdakwa tidak perlu lagi dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ucap hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.