Penyuap Juliari Akui Ditagih Fee Pengadaan Bansos Covid-19 Sejak April 2020
Ardian mengklaim tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Matheus Joko Santoso maupun Adi Wahyono untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan bansos.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengakui dirinya diminta fee pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek oleh eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso sejak Covid-19 masuk wilayah Indonesia.
Permintaan fee itu sudah terjadi pada April-Mei 2020.
"Adapun permintaan uang fee oleh saudara Matheus Joko Santoso untuk pekerjaan pengadaan bansos ini sudah terjadi sejak April-Mei 2020. Sedangkan perusahaan saya baru memulai pekerjaan ini pada September 2020," ucap Ardian membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021).
Ardian mengklaim tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Matheus Joko Santoso maupun Adi Wahyono untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan bansos.
Dia juga mengklaim tidak mengenal sosok Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial.
"Saya juga tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dijelaskan oleh Nuzulia Hamzah Nasution, Isro Budi Nauli Batubara dan Helmi Rivai tentang pembagian success fee Rp30.000 perpaket untuk siapa saja. Saya menyerahkan fee tersebut kepada broker bansos, bahkan mereka masih menekan saya meminta tambahan fee Rp5.000 perpaket," beber Ardian.
Ardian lantas meminta majelis hakim untuk memutus perkara dugaan suap pengadaan bansos yang menjeratnya dengan putusan yang adil.
"Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara saya ini akan membuat keputusan yang seadil-adilnya dengan penuh kearifan sebagai wakil Tuhan didalam forum pengadilan yang mulia ini," tukas Ardian.
Ardian pun mengakui, menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
Dia mengklaim, mulanya mempunyai niat yang baik untuk membantu karyawan dan juga ratusan karyawan harian lepas agar dapat tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menafkahi keluarganya ditengah pandemi Covid-19.
Tetapi akibat mengikuti perintah broker bansos terseret masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan bantuan sosial pada Kementerian Sosial RI.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman penjara 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Sosok Ihsan Yunus Tak Ada Dalam Dakwaan Juliari Batubara, Ini Jawaban KPK
Ardian diyakini terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KPK Muhammad Nur Azis membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," tambahnya.
Jaksa meyakini Ardian terbukti memberikan suap senilai Rp1,9 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Uang suap itu mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober-Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Uang diberikan untuk pengadaan bansos dalam periode berbeda.
Ardian memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama.
Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Ardian dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.