Tiga Tersangka Kasus Suap Penyidik KPK Lengkapi Administrasi Proses Penyidikan
Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 dihadirkan ke KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penghentian perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 dihadirkan ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada hari ini, Senin (26/4/2021).
Tujuannya, dijelaskan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, untuk melengkapi administrasi proses penyidikan kasus tersebut.
Tiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS), penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju (SRP), dan pengacara Maskur Husain (MH).
"Ketiga tersangka yaitu SRP, MH, dan MS hari ini dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan," jelas Ali dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: MAKI Desak KPK Sita Rekaman Kamera CCTV Rumah Dinas Azis Syamsuddin
Ali kembali menegaskan bahwa KPK dalam penanganan perkara ini akan transparan, sesuai aturan hukum yang berlaku dan memastikan setiap perkembangannya selalu diinformasikan kepada masyarakat.
"Kami ajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," katanya.
KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Baca juga: KPK Segera Panggil Pihak Diduga Terlibat Suap Penyidik Robin, Termasuk Azis Syamsuddin
Pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar oleh Syahrial pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.
Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.