Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Proses Lelang Jabatan di Tanjungbalai

KPK memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Telusuri Proses Lelang Jabatan di Tanjungbalai
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Adapun tiga saksi tersebut diperiksa tim penyidik KPK pada Sabtu (24/4/2021) di Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Mereka yaitu Asmui Rasyid (Mengurus Rumah Tangga), Ahmad Suangkupon (PNS), dan Ivo Arzia Isma (Karyawan Swasta).

Baca juga: Isu Pimpinan KPK Dihubungi Tersangka Suap Wali Kota Tanjungbalai, Ini Kata Dewan Pengawas

"Asmui Rasyid (Mengurus Rumah Tangga) dan Ahmad Suangkupon (PNS) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemkot Tanjung Balai," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).

Tim penyidik juga mendalami aliran uang yang diterima para pihak yang terkait dalam perkara ini lewat Ivo Arzia Isma.

"Ivo Arzia Isma (Karyawan Swasta), didalami pengetahuannya antara lain dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Ali menyebut ada dua orang saksi yang mangkir atau tidak hadir dalam pemeriksaan KPK.

Mereka ialah Asisten III/ Plt Kepala BPKAD Kota Tanjungbalai Muhammad Arif Batubara dan istri Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Sri Silvisa Novita.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Wali Kota Tanjungbalai lewat Pemeriksaan Terhadap AKP Robin

Ali tak menjelaskan secara rinci alasan kedua saksi mangkir dari panggilan KPK.

Mereka hanya mengkonfirmasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Baca juga: Firli Bahuri Pastikan Hanya 1 Staf KPK Stepanus yang Diduga Terlibat Suap Wali Kota Tanjungbalai

Pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar oleh Syahrial pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp 200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.

Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas