Penyidik KPK Akui Reset Ponselnya Saat Ditangkap Propam Polri
Stepanus diketahui telah dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penghentian penanganan perkara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju mengaku handphone (HP) miliknya direset kala diamankan Divisi Propam Polri pada Selasa (20/4/2021) pekan lalu
Stepanus diketahui telah dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penghentian penanganan perkara.
Stepanus mengklaim dirinya sendiri yang mereset handphone tersebut.
"Enggak, enggak (direset oleh Propam Polri). (Direset oleh) saya. Saya," ucap Stepanus usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Tetapi, Stepanus tak menjelaskan alasannya mereset HP miliknya.
Baca juga: KPK Selisik Rekening Penampung Suap Penyidik Robin
"Sudah, sudah ya. Makasih ya," katanya lagi.
Stepanus mengklaim tidak diamankan Propam. Ia mengaku saat itu menyerahkan diri.
"Saya menyerahkan diri," akunya.
KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Suap Penyidik KPK Lengkapi Administrasi Proses Penyidikan
Pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar oleh Syahrial pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Ulah Robin memperdagangkan perkara itu terungkap saat KPK menggeledah kediaman Syahrial di Tanjungbalai, Selasa pekan lalu.
Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.
Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.