Jalani Sidang Pengujian, Advokat Inginkan MK Kabulkan Pembatalan Penjelasan Pasal 4 UU Pornografi
Sidang pengujian Undang-Undang Pornografi telah dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (28/4/2021).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Gigih
"Nah kenapa kita gugat karena penjelasannya itu justru bertentangan dengan Pasal 4. Kalau Pasal 4 melarang tapi di dalam penjelasannya ada perkecualian."
"Kecuali membuat untuk kepentingan pribadi itu diperbolehkan, nah ini yang kita gugat," kata Sholeh.
Lebih lanjut Sholeh mengatakan, awalnya pengajuan gugatan ini karena terilhami ramainya kasus artis Gisella Anastasia.
"Ini kita gugat karena terilhami adanya rame-rame kasus Gisel. Dimana dia menyebutkan pada saat beradegan mesum dengan pacarnya, tiba-tiba handphonenya hilang dan tersebarlah video porno itu," sambungnya.
Baca juga: Terkait Video Syur, Gisel Dijerat Pasal Pornografi, Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan
Perlu diketahui, bunyi dari Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 yakni:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
Baca juga: Ini Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Gisel dalam Kasus Video Syur
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)