KemenPAN-RB Dorong Reviu Standar Pelayanan di Kemendikbud
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud didorong lakukan reviu terhadap standar pelayanan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian PANRB mendorong dan mendukung Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud untuk melakukan reviu terhadap standar pelayanan mereka.
Setidaknya ada dua kelompok komponen yang harus diperhatikan untuk menciptakan suatu standar pelayanan, yakni service delivery dan manufacturing.
“Komponen service delivery adalah komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan," ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa melalui keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Kemendikbud: 80.000 Guru Mendaftarkan Diri di Program PembaTIK 2021
Sedangkan komponen manufacturing merupakan komponen standar pelayanan yang terkait proses pengelolaan pelayanan internal organisasi.
“Sebagai catatan, komponen _service delivery_ ini menjadi fokus utama yang harus diperhatikan, karena pada komponen ini pihak penyelenggara pelayanan berhubungan langsung dengan pengguna layanan,” jelas Diah.
Sementara komponen service delivery wajib dipublikasikan seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berbagai media publikasi yang tersedia, agar memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi tentang layanan.
Baca juga: Kemendikbud Buka Seleksi Calon Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak
Diah mengingatkan, penyusunan standar pelayanan tidak dilakukan organisasi itu sendiri.
Masyarakat, atau pihak manapun yang menggunakan jasa layanan Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen harus dilibatkan.
Tujuannya adalah menampung aspirasi masyarakat.
"Sekaligus sebagai ajang untuk menyelaraskan antara kemampuan penyelenggara dengan keinginan yang diharapkan masyarakat,” pungkas Diah.
Reviu Standar Pelayanan bertujuan untuk mereviu standar pelayanan yang ada di lingkungan Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
Hal ini dilakukan karena adanya perubahan organisasi.
Sehingga perlu dilakukan penyesuaian standar pelayanan setiap tugas fungsi organisasi berdasarkan Permendikbud No. 45/2019 juncto Permendikbud No. 9/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kemendikbud.