Ketua MUI: Tidak Ada Kompromi dengan Minol
MUI tetap menggunakan nama RUU Larangan Minol dan tidak diubah menjadi RUU Pengaturan Minol atau Pengendalian Minol.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis meminta kepada para anggota DPR RI, khususnya Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tetap menggunakan nama RUU Larangan Minol dan tidak diubah menjadi RUU Pengaturan Minol atau Pengendalian Minol.
"Kemudian, nanti di pasal-pasalnya terdapat pembatasan-pembatasan atau pengecualian berdasarkan masukan-masukan dari golongan atau komunitas tertentu."
"Misalnya, Minuman keras dilarang, kecuali di komunitas atau golongan tertentu, itu ada yang diperbolehkan. Tetapi pada dasarnya tetap saja harus menggunakan kata larangan, bukan pengaturan," ujar Cholil, kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Cholil mengatakan saat ini sudah ada sejumlah daerah yang lebih maju dalam pelarangan keberadaan minuman beralkohol dengan adanya Perda Larangan Miras.
Baca juga: Gerakan Nasional Anti Miras Minta DPR Serius Bahas RUU Larangan Minol
"Di tingkat nasional pun harus memiliki Undang-undang Larangan Minol," katanya.
Dia menegaskan, tidak ada kompromi dengan kata larangan Minol untuk diubah menjadi pengaturan atau pengendalian di pembahasan RUU minol.
Baca juga: Kyai Muda NU Sebut Larangan Minol Sejalan dengan Nilai Pancasila dan UUD 1945
"Karena bagi kami, umat Islam, minuman beralkohol yang memabukkan itu bukan diatur tetapi tegas dilarang. Ini merupakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta umat yang mengeluhkan keberadaan minol, serta banyaknya mudhorot minol yang terjadi di tengah-tengah mereka," tandasnya.