Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Tersangka Baru Mafia Karantina di Soetta, Ini Peran dan Jumlah Uang yang Didapat

Polisi kembali menangkap satu orang pria berinisial GC yang berperan meloloskan warga negara Indonesia (WNI), JD dari India.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Tangkap Tersangka Baru Mafia Karantina di Soetta, Ini Peran dan Jumlah Uang yang Didapat
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menangkap satu orang pria berinisial GC yang berperan meloloskan warga negara Indonesia (WNI), JD dari India untuk tidak menjalani proses karantina.

GC, bersama dua tersangka lainnya, RW dan S yang sebelumnya ditangkap berperan membantu JD di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Ada tiga tersangka. Kita tidak lakukan penahanan karena di Undang-Undang karantina kesehatan, ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan. Sekarang tambah satu tersangka lagi inisial GC," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Yusri menjelaskan, GC berperan melakukan fotocopy dokumen JD pada tahap pertama pemeriksaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Prihatin Praktik Mafia Loloskan Penumpang dari Kewajiban Karantina

"Kalau dia negatif (Covid-19) kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes. Tahap kedua diantar ke hotel rujukan. Peran GC data orang untuk masuk rujukan ke hotel, tapi hanya data yang masuk," katanya.

Seperti diberitakan, aparat kepolisian mengamankan dua orang, bapak dan anak, dengan tuduhan memasukkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari India tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Dua orang tersebut, berinisial S dan RW, meloloskan JD yang baru pulang dari India tanpa perlu dikarantina. Sebagai imbalannya, JD membayar S dan RW.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menilai ada peran mafia terkait lolosnya penumpang dari luar negeri tanpa karantina Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Menurutnya, banyak orang dari luar negeri yang lolos karantina Covid-19.

"Soalnya udah ramai orang-orang nakal ini, orang-orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk. Makanya saya bilang ini mafia. Ini lagi kita dalami," kata Yusri, Senin (26/4/2021).

Yusri menegaskan, memang ada pengetatan (orang) yang datang dari India. Pertama harus melalui karantina selama 14 hari.

“Tapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina kemudian diurus oleh S dan RW, bisa berhasil keluar tanpa karantina dan kembali ke rumahnya,” katanya.

Baca juga: Mafia Loloskan WNI Tanpa Karantina, Bayar Rp 6,5 Juta Hindari Karantina 14 Hari

Disebutkan, JD datang masuk ke Indonesia dari India Minggu (25/4). Ia tiba sekitar pukul 18.45 WIB lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. "Dia (JD) dikenakan tarif Rp6,5 juta untuk bisa masuk tanpa dikarantina," katanya.

Yusri menjelaskan cara kerja pelaku, yang mengaku sebagai petugas bandara dan meminta sejumlah uang. Namun, Yusri mengklaim belum tahu saat ditanya apakah bapak-anak ini oknum pegawai bandara.

"Kalau pengakuan dia kepada JD, dia adalah pegawai bandara, mengakunya doang," katanya.

Menurutnya, pihaknya masih mendalami kasus ini. “Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami. Soalnya sudah ramai orang-orang nakal ini orang-orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk," ujar Yusri.

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Namun, WNI harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.

"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.

Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 25 April 2021 dan bersifat sementara.

Sementara itu, seluruh warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, dilarang masuk ke Indonesia.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (24/4/2021).

Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," jelas Jhoni melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Pemerintah Indonesia hanya membatasi pintu masuknya di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang; Juanda di Surabaya; Kualanamu di Medan; Sam Ratulangi di Manado; dan Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam; Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan Dumai di Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujar Jhoni.

Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan pengusutan atau pembongkaran mafia karantina kepada aparat kepolisian.

Riza berharap pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan penyelidikannya terkait keberadaan para mafia karantina.

"Nanti biarlah aparat hukum yang akan melakukan pemeriksaan, menyelesaikan penyelidikan dan nanti akan ada sanksi bagi siapa saja yang melanggar," kata Riza kepada wartawan, Selasa (27/4/2021) malam.

Riza sendiri menegaskan bakal ada sanksi bagi siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik berbahaya ini.

Apalagi jika oknum tersebut ketahuan memalsukan syarat kewajiban karantina bagi para penumpang pesawat terbang dari luar negeri.

"Nanti siapapun yang melanggar, apalagi ditemukan memalsukan tentu ada sanksi.

Sudah ada aturan dan ketentuan undang-undang bagi siapa saja yang mengambil manfaat bagi keuntungan pribadi, kelompok, golongan, tidak sesuai tentu akan diberikan sanksi," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas