Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Bantuan yang Masih Cair Bulan Mei 2021: PKH, BPNT, BLT UMKM, BLT Dana Desa, hingga Diskon PLN

Inilah daftar bantuan dari pemerintah yang masih disalurkan pada Mei 2021. Ada PKH, BPNT, BLT UMKM, BLT Dana Desa, hingga diskon PLN.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in DAFTAR Bantuan yang Masih Cair Bulan Mei 2021: PKH, BPNT, BLT UMKM, BLT Dana Desa, hingga Diskon PLN
Istimewa
Ilustrasi Uang. Inilah daftar bantuan dari pemerintah yang masih disalurkan pada Mei 2021. Ada PKH, BPNT, BLT UMKM, BLT Dana Desa, hingga diskon PLN. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui sejumlah kementerian terkait akan meneruskan sejumlah bantuan pada Mei 2021.

Setidaknya, masih ada lima bantuan yang bisa diterima masyarakat pada Mei 2021.

Misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT UMKM, BLT Dana Desa, dan diskon listrik dari PLN.

Sementara itu, untuk Bansos Tunai Rp 300 ribu resmi dihentikan alias tak lagi disalurkan pada Mei 2021.

Baca juga: Bansos Kemensos 2021 Cair Awal Mei, Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos

Baca juga: Cek Penerima Bansos Kemensos 2021 via cekbansos.kemensos.go.id, Akan Segera Cair Awal Mei

Dengan adanya sejumlah bantuan ini diharapkan dapat menggenjot daya beli dan konsumsi masyarakat jelang Lebaran 2021.

Masyarakat pun dapat mengecek apakah ia mendapat sejumlah bantuan ini lewat situs yang disediakan pemerintah.

Berikut daftar bantuan dari pemerintah yang masih disalurkan pada Mei 2021:

Berita Rekomendasi

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Warung PKH yang dinamai ‘Sendang Rejeki’ di Dusun Ngulakan, Desa Kedungumpul, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, yang merupakan binaan Pendamping PKH Kabupaten Temanggung.
Warung PKH yang dinamai ‘Sendang Rejeki’ di Dusun Ngulakan, Desa Kedungumpul, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, yang merupakan binaan Pendamping PKH Kabupaten Temanggung. (HO/dok.kemensos)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000

- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH, dapat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

MENDAPATKAN KARTU - Warga menunjukkan kartu yang sudah mereka terima setelah validasi data di Aula Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (19/05/2020). Hari itu sebanyak 588 warga yang termasuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai  (BPNT). Setiap warga yang sudah terdaftar akan mendapatkan kartu yang nantinya dapat ditukar menjadi sembako pada tempat yang sudah ditentukan di setiap wilayahnya.
MENDAPATKAN KARTU - Warga menunjukkan kartu yang sudah mereka terima setelah validasi data di Aula Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (19/05/2020). Hari itu sebanyak 588 warga yang termasuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Setiap warga yang sudah terdaftar akan mendapatkan kartu yang nantinya dapat ditukar menjadi sembako pada tempat yang sudah ditentukan di setiap wilayahnya. (TRIBUN JABAR/ZELPHI)

BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.

Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.

Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.

Sama seperti PKH, Anda juga dapat mengecek apakah termasuk penerima BPNT melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

3. BLT UMKM

Ade Irawan, adalah salah seorang penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta lewat Kementerian Koperasi dan UKM
Ade Irawan, adalah salah seorang penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta lewat Kementerian Koperasi dan UKM (Humas Kementerian Koperasi dan UKM)

Bagi pelaku UMKM, Anda dapat bernapas lega sebab Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM.

Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta.

Namun BLT UMKM diberikan hanya sekali saat pencairan, tidak bertahap seperti bantuan lainnya.

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.

Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.

Salah satunya melalui laman eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.

Sementara itu, bagi nasabah BNI juga dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara mandiri lewat banpresbpum.id.

Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- e-KTP

- fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan

- Kartu Keluarga

Kemudian, penerima akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM

Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

4. BLT Dana Desa

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/Simbisa turut hadir dan membantu aparatur pemerintah setempat dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, bertempat di Kampung Rawa Biru, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Selasa (21/7/2020).
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/Simbisa turut hadir dan membantu aparatur pemerintah setempat dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, bertempat di Kampung Rawa Biru, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Selasa (21/7/2020). (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Bantuan lain yang masih disalurkan pada Mei 2021 adalah BLT Dana Desa.

BLT Dana Desa menjadi salah satu bansos yang dilanjutkan pada 2021 menghadapi dampak pandemi dan memulihkan perekonomian.

BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang bersumber dari Dana Desa.

Adapun yang termasuk dalam penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

Selain itu, ia tidak termasuk dalam penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bansos pemerintah lain.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT Dana Desa atau tidak, dapat dicek melalui laman sid.kemendesa.go.id.

5. Diskon listrik PLN

Cara Dapat Diskon 50 Persen dan Token Listrik dari PLN Bulan April 2021, Tak Lagi Lewat www.pln.co.id
Cara Dapat Diskon 50 Persen dan Token Listrik dari PLN, Tak Lagi Lewat www.pln.co.id (INSTAGRAM/@pln_id)

Bantuan lain yang masih akan diterima masyarakat pada Mei 2021 adalah diskon listrik dari PLN.

Diskon listrik masih menyasar pelanggan listrik berkapasitas 450 VA dan 900 VA serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Namun stimulus yang diberikan tidak lagi berupa diskon dan token listrik gratis 100 persen.

Melainkan separuh atau 50 persen diskon dan token listrik.

Cara untuk mendapatkan diskon dan token listrik pun berbeda.

Bagi pelanggan listrik berkapasitas 450 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 50 persen.

Bagi pelanggan reguler atau pasca bayar, diskon 50 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen otomatis diterima saat pembelian token.

Skema ini juga berlaku baik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil dengan daya 450 VA.

Sementara bagi pelanggan listrik berkapasitas 900 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 25 persen.

Cara mendapatkan stimulus gratis dari PLN juga hampir sama dengan pelanggan listrik berkapasitas 450 VA.

Bagi pengguna reguler (paca bayar), diskon 25 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Lalu pengguna prabayar, diskon 25 persen otomatis diterima saat pembelian token.

Yang perlu diperhatikan, diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal selama 720 jam nyala.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Berita terkait bantuan sosial lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas