Ikuti Arahan Presiden dan Mendagri, Daerah Buat Aturan Larangan Mudik
Pemerintah daerah membuat imbauan dan langkah-langkah strategis dalam memperketat aturan larangan mudik.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah daerah membuat imbauan dan langkah-langkah strategis dalam memperketat aturan larangan mudik.
Hal itu dilakukan menyusul arahan Presiden Joko Widodo dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mandagri) Tito Karnavian agar setiap daerah membuat aturan larangan mudik lebaran guna mencegah penularan Covid-19.
Sejumlah kepala daerah yang meminta warganya untuk mematuhi larangan mudik diantaranya adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris mengatakan, akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat agar tidak memperbolehkan adanya pergerakan.
"Nanti akan ada tim yang menindaklanjuti, TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dan juga Pemda (Pemerintah Daerah) untuk mengamankan perbatasan untuk memastikan baik masuk maupun keluar kita batasi pergerakannya," kata Idris saat dimintai keterangan beberapa hari lalu.
Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Polisi Tilang dan Amankan 115 Mobil Trayek Gelap ke Berbagai Tujuan
Selain itu, Pemerintah Kota Bandarlampung melarang warga untuk mudik Lebaran 2021. Larangan ini sesuai anjuran pemerintah pusat mulai 6-17 Mei. Ia berharap dengan adanya larangan mudik ini, tingkat penyebaran Covid-19 di Bandarlampung bisa menurun, sehingga bisa masuk zona hijau.
"Kalau kita pemerintah daerah ya mengikuti pusat, kalau dilarang mudik, maka Pemkot juga melarang," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana.
"Semoga dengan larangan mudik ini menurunkan pendemi Covid-19 di Bandarlampung, hingga bisa masuk zona hijau," tambahnya.
Kemudian, daerah yang resmi berlakukan larangan mudik yaitu Provinsi Jawa Tengah. Kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari Gugus Tugas Covid-19 dilarang memasuki Jawa Tengah dalam masa pelarangan mudik dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona.
"Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas [di daerah] asal," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat, di Semarang.
"Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," lanjutnya.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Kepala BNPB Beralasan Covid-19 Bisa Menular Lewat OTG
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dari survei terkait mudik, masih ada 18,9 juta masyarakat yang akan mudik tahun ini meski ada pelarangan. Jokowi pun meminta kepala daerah mengendalikan warganya agar tidak mudik.
Senada dengan itu, Mendagri keluarkan instruksi agar daerah membuat aturan larangan mudik jelang hari raya Idulfitri 2021. Kepala daerah juga harus menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik.
Dalam berbagai kesempatan, Tito selalu meminta masyarakat belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di India dan tak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Jangan lengah, kita jangan mengulang, belajar dari problem yang ada di India,” kata dia.
Tito mengatakan, masyarakat di India pernah lengah dan terlalu menikmati euforia atas melandainya kasus penularan dengan melakukan aktivitas yang mengabaikan protokol kesehatan. Mereka berkumpul tanpa mengenakan masker disejumlah kegiatan sehingga fasilitas kesehatan di negara itu tidak mampu membendung banyaknya pasien yang terpapar virus saat ini.
“Euforia, masker tidak dipakai, kegiatan keagamaan bebas, lepas, kegiatan olahraga juga, dan muncul varian baru juga, yang dobel mutan, rumah sakit kolaps tidak mampu menangani, kremasi di mana-mana, kenapa ini terjadi? Lengah!” bebernya.*
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.