Mahfud MD: Regulasi Menyangkut Penyelamatan Aset Masih Tersebar dan Belum Optimal
Mahfud MD mengatakan regulasi menyangkut penyelematan aset masih tersebar dan belum optimal.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan regulasi menyangkut penyelematan aset masih tersebar dan belum optimal.
Mahfud MD menjelaskan saat ini regulasi tersebut masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Setidaknya Mahfud MD menyebut ada enam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelamatan aset.
Pertama UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021.
Kedua, UU nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD Dapat Banyak Dokumen Soal BLBI
Ketiga, UU nomor 1/2006 tentang bantuan timbal balik masalah pidana.
Keempat, Peraturan Mahkamah Agung nomor 5/2014 tentang pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.
Kelima, Perma nomor 1/2013 tentang tata cara penyelesaian peemohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana.
Baca juga: Mahfud MD Lirik Jahe Merah Andalan Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Saat Pameran
Keenam, Peraturan Jaksa Agung Nomor 9/2019 tentang perubahan peraturan Jaksa Agung bernomor Per.027-A-JA-10-2014 tentang pedoman pemulihan aset.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam acara 2nd PPATK Legal Forum bertajuk "Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset: Pantaskan Masuk Prioritas?" yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube PPATK Indonesia pada Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Mahfud MD Lirik Jahe Merah Andalan Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Saat Pameran
"Regulasi menyangkut penyelamatan aset masih tersebar sekarang ini dalam berbagai peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.
Namun demikian, kata Mahfud, peraturan-peraturan tersebut belum optimal dalam tataran implementasinya.
"Sehingga kita menganggap perlu Undang-Undang perampasan aset itu menjadi sebuah UU yang mandiri mengambil ruh dan substansi yang ada di berbagai peraturan perundang-undangan tersebut sehingga lebih bisa dipedomasi dalam satu pandangan yang sama," kata Mahfud.