Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Perdana Angin Prayitno Aji di Kasus Suap Pajak, Ini yang Dicari KPK

Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Periksa Perdana Angin Prayitno Aji di Kasus Suap Pajak, Ini yang Dicari KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021). Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada Rabu (28/4/2021).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Angin Prayitno Aji (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak) diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan Tupoksi saksi dalam melakukan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Diperiksa KPK 4,5 Jam untuk Kasus Suap Pajak, Angin Prayitno Aji Abaikan Pertanyaan Media

Tak hanya mengonfirmasi soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi), penyidik KPK juga menelusuri aliran uang yang diterima Angin sepanjang tahun 2016 hingga 2017.

"Selain itu penyidik juga mengkonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 tersebut," kata Ali.

Ali mengimbuhkan bahwa keterangan lengkapnya telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Angin yang akan dibuka dalam persidangan tipikor.

Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Bibir Pantai Pulau Mandangin Sampang, Kondisinya Sudah Tak Utuh

Berita Rekomendasi

Angin sendiri usai diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam enggan bersuara, ia memilih bungkam.

Bahkan para jurnalis yang biasa meliput di KPK sempat terlibat dorong-dorongan dengan dua pengacara Angin.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyebut pihak yang diduga telah dijerat KPK adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.

Angin bersama Dadan diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: BMKG Peringatan Dini Rabu 28 April 2021: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di 18 Wilayah

Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan detail perkara menyusul kebijakan internal KPK.

Ali mengatakan, publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

"Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.

Dia memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut.

Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Meski demikian, Angin Prayitno Aji bersama lima orang lainnya telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan.

Adapun Angin dan lima orang berinisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.

Berita lainnya ICW Beberkan 8 'Dosa' Indriyanto Seno Adji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas