Anggota DPR Dukung KY Awasi Sidang Penipuan Depemta Tjongianto
Wakil Ketua Komisi III DPR RI mendukung Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi jalannya persidangan-persidangan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI mendukung Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi jalannya persidangan-persidangan.
Salah satunya terkait persidangan atas kasus penipuan dengan terdakwa Depemta Tjongianto.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya menyambut baik usulan yang dapat memperbaiki prosesi hukum di Tanah Air.
"Di Komisi III menyambut baik apapun usulan untuk memperbaiki prosesi hukum di Indonesia," ujar Sahroni, ketika dihubungi wartawan, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Waspadai Penipuan yang Janjikan Kelulusan Jadi Mahasiswa atau Taruna Sekolah Kedinasan
Politikus Nasdem itu juga tak menampik bahwa penyelewengan di ranah pengadilan bukanlah hal baru.
Karena itu, Sahroni mendukung usulan ini asalkan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan pengawasannya.
"Tak bisa dipungkiri memang kerap kali terjadi penyelewengan di ranah peradilan, misalnya dalam kasus ini. Asal memang kordinasinya harus rapi antara lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih," jelas Sahroni.
Baca juga: Beredar Akun Palsu Facebook Wali Kota Bogor Bima Arya Tawarkan KUR, Waspada Penipuan
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tengah menjadi sorotan. Pasalnya, korban penipuan yakni bernama Robie bakal melaporkan sejumlah hakim ke Komisi Yudisial RI.
Menurut Robi, laporan ini dimaksudkan agar Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap jalan persidangan atas kasus penipuan dengan terdakwa Depemta Tjongianto.
"Saya ingin KY mengawasi jalannya sidang ini demi rasa keadilan dan marwah pengadilan juga," ujar Robi, kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Sebelumnya, kasus ini berawal dari perkenalan korban Robie dengan Depemta Tjongianto sebagai terdakwa di sebuah tempat gym. Kemudian terdakwa disebut menawarkan ke korban gawai murah.
Baca juga: Polda Metro Proses Laporan Terkait Dugaan Penipuan Anggota Dewan
Akibat bujuk rayu terebut, korban tergiur lalu memesan ratusan gawai ke terdakwa. Akan tetapi, ternyata gawai tersebut tidak sesuai apa yang dibicarakan ketika awal oleh terdakwa.
"Jadi terdakwa ini selalu mencatut nama Bea Cukai," ujar Robie.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial Mukti melalui Jubirnya Miko Ginto bakal melakukan kroscek terkait laporan tersebut.
"Kami akan cek dulu ya," ujar Miko.