Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Praktik Penggunaan Antigen Bekas, Komisi VI DPR Minta Bentuk Tim Pengawas

Kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas harus diusut sampai tuntas, sampai pelakunya diproses secara hukum dengan sanksi berat.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cegah Praktik Penggunaan Antigen Bekas, Komisi VI DPR Minta Bentuk Tim Pengawas
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Kepolisian menghadirkan para tersangka dalam pengungkapan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Rafli Kande meminta pengawasan pelayanan kesehatan rapid test antigen di semua tempat untuk lebih ditingkatkan.

Hal tersebut disampaikan Rafli menyikapi adanya penggunaan alat rapid test antigen bekas oleh oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika di pelayanan kesehatan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

"Perlu dibentuk tim pengawasan seluruh tempat dan unit pelaksana yang melakukan rapid test antigen. Kemudian, seluruh kontrak Kimia Farma dengan Angkasa Pura perlu dievaluasi," kata Rafli saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).

Menurutnya, kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas harus diusut sampai tuntas, sampai pelakunya diproses secara hukum dengan sanksi berat.

"Sudah benar apa yang dikatakan Pak Erick (Menteri BUMN), pecat dan seret ke meja hijau karena ini sangat meresahkan masyarakat," tutur politikus PKS itu.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu (KNIA) Deli Serdang, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Petugas Kimia Farma Gunakan Antigen Bekas, Komisi VI: Usut Tuntas dan Hukum Berat

Berita Rekomendasi

Penggerebekan dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan karena diduga memakai alat kesehatan bekas.

PT Kimia Farma pun telah memecat para oknum petugas pelayanan kesehatan yang bekerja di cucu perusahaannya, PT Kimia Farma Diagnostika.

Pemecatan dilakukan setelah Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan oknum petugas sebagai tersangka kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Saat ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima orang tersangka di bidang yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN.

Di mana PC selaku Bussines Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan.

Dalam kasus ini, para pelaku dikenai Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas