Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Lacak Pemakaian Alat Tes Covid-19 Bekas di RS atau Laboratorium

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan akan melacak laboratorium dan rumah sakit (RS) yang memakai alat rapid test antigen daur ulang alia

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kabareskrim Lacak Pemakaian Alat Tes Covid-19 Bekas di RS atau Laboratorium
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (tengah) menginterogasi tersangka kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan akan melacak laboratorium dan rumah sakit (RS) yang memakai alat rapid test antigen daur ulang alias bekas.

Hal itu menyusul kasus yang viral terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara milik PT Kimia Farma Diagnostika.  

"Ya Polri bakal antisipasi dan telusuri," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021). 

Kepolisian menghadirkan para tersangka dalam pengungkapan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi
Kepolisian menghadirkan para tersangka dalam pengungkapan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Lebih lanjut, Ia menambahkan pihaknya terus akan bergerak agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Baca juga: Kimia Farma Pecat Petugas Gunakan Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu

"Dengan dilakukan penangkapan oleh Jajaran Polda Sumut, semua juga sudah bergerak, yang terjadi bukan palsu, tapi penggunaan test kit berulang. Ini kan bahaya," pungkasnya. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas