Kabareskrim Lacak Pemakaian Alat Tes Covid-19 Bekas di RS atau Laboratorium
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan akan melacak laboratorium dan rumah sakit (RS) yang memakai alat rapid test antigen daur ulang alia
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (tengah) menginterogasi tersangka kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan akan melacak laboratorium dan rumah sakit (RS) yang memakai alat rapid test antigen daur ulang alias bekas.
Hal itu menyusul kasus yang viral terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara milik PT Kimia Farma Diagnostika.
"Ya Polri bakal antisipasi dan telusuri," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut, Ia menambahkan pihaknya terus akan bergerak agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Baca juga: Kimia Farma Pecat Petugas Gunakan Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu
"Dengan dilakukan penangkapan oleh Jajaran Polda Sumut, semua juga sudah bergerak, yang terjadi bukan palsu, tapi penggunaan test kit berulang. Ini kan bahaya," pungkasnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.