Polisi Sebut Banyak Mafia Karantina Covid-19 Beredar di Bandara Soekarno-Hatta
Polda Metro Jaya mendapati banyaknya mafia atau calo karantina Covid-19 di Bandar Udara (Bandara) Internasional
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mendapati banyaknya mafia atau calo karantina Covid-19 di Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini setidaknya ada 7 Laporan Polisi (LP) berkaitan dengan kasus tersebut.
"Juga ada 7 LP menyangkut masalah WNA India dengan modus yang sama ditangani Polda Metro Jaya Ada 7 WNA India, kemudian ada 2 WNA yang memang tinggal di Jakarta," tutur Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: WN India Lolos Karantina Karena ‘Nyogok’, Komisi IX: Mafia di Bandara Harus Diberantas
Tak hanya itu, kata Yusri untuk joki calonya ini sendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berjumlah empat orang, yang berperan seperti S dan RW, calo yang mengaku sebagai karyawan Bandara yang saat ini sudah diamankan kepolisian.
Joki calo ini kata Yusri berperan untuk mengurus para pendatang di Bandara Soetta untuk bisa keluar tanpa harus menjalani karantina.
"Kemudian ada 4 WNI Indonesia, dia yang joki calonya, dia yang merekrut, mereka yang mengurus bisa keluar tanpa karantina. Ini yang ditangani oleh Polresta Bandara Soetta," katanya menambahkan.
Adapun biaya yang diminta oleh para calo karantina Covid-19 ini beragam, namun dengan menggunakan modus yang sama, yakni meloloskan para pelanggannya keluar dari bandara tanpa harus menjalani karantina.
Baca juga: Mengenal Kartu Pas Bandara yang Dipakai Mafia Karantina Loloskan WNI dari India
"Dari 7 LP yang ada, modus yang sama tapi melalui joki yang berbeda, tapi dengan bayaran yang hampir sama, rata-rata 6-8 juta," ucap Yusri.
Kata dia, modus meloloskan prosedur karantina Covid-19 bagi WNA dan WNI yang tiba di Bandara Soekarno Hatta terjadi saat mereka akan dibawa ke bus Damri untuk menuju hotel lokasi karantina Covid-19.
Baca juga: Polisi: Satu Tersangka Mafia Karantina Kesehatan Pensiunan Pegawai Disparekraf DKI
Para pengunjung yang baru datang itu langsung didatangi para calo untuk menawarkan jasa melewati tahapan karantina.
Padahal katanya, dalam prosedur setiap WNA atau WNI yang baru datang dari luar negeri harus menjalani karantina selama kurang lebih lima hari.
Bahkan khusus untuk WNA India, baru-baru ini ada peraturan khusus yang mewajibkan karantina selama 14 hari mengingat lonjakan kasus COVID-19 di negara tersebut meningkat.
Baca juga: Polisi Terus Bongkar Mafia Karantina WNI dari India, Kini 1 Tersangka Diamankan
"Mereka (para calo) menemani target WNA atau WNI yang tiba saat pemeriksaan kesehatan sampai nanti ada bus Damri yang akan mengantarkan ke hotel tujuan," jelas Yusri Yunus.
Dalam praktiknya, para mafia atau calo tersebut menginput data nama WNA dan WNI ke daftar hotel yang sudah ditetapkan sebagai lokasi isolasi Covid-19.
Namun, nantinya WNA atau WNI yang sudah menggunakan jasa para calo itu tidak benar-benar menjalani isolasi di Hotel tersebut, bahkan bisa pulang atau ke apartemen dan beraktivitas secara bebas.
Sebagai informasi, berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memiliki antara lain visa kunjungan, kitas, hingga kitap. Selain itu, menunjukkan hasil negatif Covid-19 di negara asal sebelum berangkat.
Bagi WNI apabila hasil tes PCR negatif Covid-19, mereka tetap harus melaksanakan karantina mandiri di hotel selama 5 hari di Wisma Pademangan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.
Sementara itu, WNA yang negatif Covid diminta karantina mandiri di hotel repatriasi yang telah mendapatkan sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.
Sebelumnya, Polisi menyebut seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang pulang dari India lolos dari ketentuan mengikuti karantina pencegahan Covid-19, usai membayar uang Rp6,5 juta.
Uang itu diberikan JD kepada S dan RW yang diduga membantu pengurusan segala keperluan sehingga tak perlu mengikuti karantina kesehatan.
S dan RW sendiri mengaku-ngaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta.