Polri Berikan Bantuan Hukum kepada Dua Tersangka Penembak Laskar FPI
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan bantuan itu diberikan langsung oleh pengacara dari institusi Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan akan membantu pendampingan hukum terhadap dua personel polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam dugaan kasus unlawful killing.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bantuan itu diberikan langsung oleh pengacara dari institusi Polri.
"Pendampingan bahwa di Polri ada divisi hukum dimana di sana kita menyiapkan pengacara polisi untuk melakukan pendampingan terhadap anggota-anggota yang berhadapan dengan hukum. Tentunya itu ada," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Hingga saat ini, kata Ahmad, pihaknya tengah menunggu berkas perkara kedua tersangka yang direncanakan akan dikembalikan oleh Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Kejagung: Bekas Perkara Unlawful Killing Penembak Laskar FPI Belum Lengkap
Nantinya, berkas itu akan diperbaiki penyidik sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung RI.
"Ketika ada perbaikan penyidik akan melengkapi, tapi ketika sudah dinyatakan lengkap maka dalam waktu segera penyidik akan menyerahkan tahap 2. Penyerahan tersangka dan barang bukti," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih dinyatakan belum lengkap. Berkas itu kini dikembalikan ke Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan berkas itu sebelumnya diteliti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.
"Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dari Bareskrim Polri dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Leonard menyebut jaksa peneliti setidaknya menelaah berkas tersebut selama 3 hari terakhir terhadap hasil penyidikan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Berkas itu terdaftar dengan surat pengantar Nomor:B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021. Bekras itu diterima Kejagung RI pada 27 April 2021 kemarin.
"Berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil yang petunjuk Jaksa Peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 hari kedepan," jelasnya.
Ia menyatakan surat pernyataan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan belum lengkap telah dikirim kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Berkas itu dilimpahkan pada hari ini, Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021.