Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Libur Nasional Mei 2021, Hari Raya Idul Fitri hingga Waisak 2565

Libur bulan Mei 2021 : Hari Buruh jatuh pada tanggal 1 Mei 2021, Kenaikan Isa Almasih dan Idul Fitri di tanggal 13 Mei 2021, Waisak 26 Mei.

Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hari Libur Nasional Mei 2021, Hari Raya Idul Fitri hingga Waisak 2565
Tangkap Layar Akun Instagram @sekretariat.kabinet
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Libur bulan Mei 2021 : Hari Buruh jatuh pada tanggal 1 Mei 2021, Kenaikan Isa Almasih dan Idul Fitri di tanggal 13 Mei 2021, Waisak 26 Mei. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar lengkap libur Nasional dan cuti bersama bulan Mei tahun 2021.

Pada bulan Mei 2021, terdapat lima hari libur Nasional, yakni Hari Buruh, Kenaikan Isa Almasih, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Waisak.

Hari Buruh jatuh pada tanggal 1 Mei 2021, sedangkan Kenaikan Isa Almasih dan Idul Fitri Jatuh di tanggal 13 Mei 2021.

Lalu, Hari Raya Waisak, akan diperingati pada tanggal 26 Mei 2021.

 Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021-
Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021- Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Cuti Bersama Dipotong dari 7 Hari Jadi 2 Hari. (https://www.kemenkopmk.go.id/)

Libur cuti bersama dipotong lima hari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama, kini tinggal dua hari.

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

SKB tersebut, berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Berita Rekomendasi

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama."

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" kata Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,

- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap, yakni:

- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Baca juga: Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama 2021 dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Ini Rincian Lengkapnya

Baca juga: Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Airlangga: Bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional

Dilansir kemenkopmk.go.id, pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Lebih lanjut Menko PMK menjelaskan ada beberapa alasan pengurangan libur.

Alasan pengurangan libur, di antaranya kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Setelah libur panjang, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan, kemudian mobilitas masyarakat cenderung naik.

Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021:

- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii

- 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

- 2 April: Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 13 Mei Kenaikan Isa Al Masih

- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama 2021

- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 24 Desember: Hari Raya Natal

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Sri Juliati/Gigih)

Berita lain terkait cuti bersama dan libur nasional 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas