Soal Cara Penangkapan Munarman, Tim Kuasa Hukum: Ini Jelas Rendahkan Hak dan Martabat
Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menanggapi soal cara penangkapan kliennya: Ini Jelas Rendahkan Hak dan Martabat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Artinya ini harus diperhatikan jangan sampai menjadi blunder
Baca juga: Densus 88 Diyakini Memiliki Alasan Hukum dan Bukti Kuat Menangkap Munarman
"Justru hal ini akan membuat masyarakat melihat, 'Kok sampai sebegitunya, apakah ini ada dendam tertentu?'."
"Kan seperti itu. Ini dugaan masyarakat yang harus kita antisipasi," ucapnya.
Pihaknya yakin, jika proses penangkapan Munarman dilakukan dengan prosedur, seperti dikirim surat.
Kliennya pasti akan menghormat proses hukum yang ada dan memenuhi panggilan surat itu.
"Jadi tanpa ada huru hara, dikirimkan atau diberikan permintaan untuk datang secara patut pun beliau akan datang," kata Aziz.
Baca juga: Polri Masih Dalami Keterlibatan Munarman Dalam Aksi Terorisme
Diketahui, tim densus 88 menangkap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/4/2021) lalu.
Sekitar pukul 15.30 WIB, penangkapan dilakukan di kediaman Munarman, Perumahan Bukit Modern, Tangerang Selatan.
Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatan aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers.
"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M, dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu," ucap Ahmad, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
Alasan Polri Tak Izinkan Kuasa Hukum Temui Munarman di Polda Metro Jaya
Polri mengungkapkan alasan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman masih belum diperbolehkan dijenguk kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta hingga Jumat (30/4/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Munarman merupakan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme.