Soal Cara Penangkapan Munarman, Tim Kuasa Hukum: Ini Jelas Rendahkan Hak dan Martabat
Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menanggapi soal cara penangkapan kliennya: Ini Jelas Rendahkan Hak dan Martabat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Dengan kata lain, kata dia, penyidikan hingga hukum acara pidana yang dilakukan kepada Munarman berbeda dengan tersangka dalam kasus tindak pidana umum biasa.
"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Ia menyampaikan penyidik Polri juga masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Terus Lakukan Upaya Pendampingan Hukum Meski Masih Dilarang Bertemu Munarman
"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) akan melayangkan surat yang berisi permohonan perlindungan hukum ke beberapa pihak terkait termasuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Anggota tim Taktis Azis Yanuar mengatakan, itu dilakukan pihaknya karena mereka mengaku hingga saat ini masih belum bisa menemui Munarman yang sedang menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tim Taktis Terus Lakukan Upaya Pendampingan Hukum Meski Masih Dilarang Bertemu Munarman
Aziz mengatakan upaya tersebut dilakukan agar kliennya mendapat perlindungan dari upaya dugaan kriminalisasi, terorisasi dan sasaran pelampiasan dendam berbalut dalih penegakan hukum.
"Permohonan perlindungan hukum dari Warga Negara Indonesia menggunakan instrumen negara yang ditujukan kepada rencananya Bapak Kapolri yang terhormat, bapak-bapak anggota dewan yg terhormat dan institusi lain yg terkait," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Dekat dengan Lapisan Masyarakat Marjinal, Wakil Ketua LPSK Terkejut Munarman Ditangkap Densus 88
Adapun alasan Aziz melayangkan permohonan tersebut kepada Kapolri karena dirinya menilai sosok tersebut sebagai orang yang humanis.
Tak hanya itu, Jendral Listyo juga dinilai memiliki hati yang lembut sehingga Aziz meyakini kliennya akan mendapat perlindungan Hak Asasi Manusia.
"Beliau adalah sosok humanis dan berhati lembut, insyaAllah peduli dengan nasib HAM WNI," katanya.
Baca berita lain terkait Munarman Ditangkap Polisi
(Tribunnews.com/Shella/Igman Ibrahim)