Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu di sid.kemendesa.go.id yang Cair Mei 2021

Inilah cara cek penerima BLT Dana Desa senilai Rp 300 ribu lewat laman sid.kemendesa.go.id disertai kriteria penerimanya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu di sid.kemendesa.go.id yang Cair Mei 2021
tangkap layar sid.kemendesa.go.id
Inilah cara cek penerima BLT Dana Desa senilai Rp 300 ribu lewat laman sid.kemendesa.go.id disertai kriteria penerimanya. 

- Program bantuan sosial pemerintah lainnya

Apabila keluarga penerima manfaat merupakan petani, BLT Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.

Sanksi Jika Desa Tak Bagikan BLT Dana Desa

Masih merujuk pada PMK di atas, jika Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan di Tahun Anggaran 2021, akan dikenakan sanksi.

Sanksi itu berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022.

Pengenaan sanksi ini dikecualikan dalam hal berdasar hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.

Hasil musyawarah tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.

Berita Rekomendasi

Cara Cek Bantuan dari Pemerintah Lainnya yang Cair pada Mei 2021

Setidaknya masih ada tiga bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat, yaitu BLT UMKM, PKH, dan BPNT.

Untuk mengecek apakah Anda mendapatkan salah satu atau beberapa bantuan ini, caranya sangat mudah.

Anda hanya perlu mengakses sejumlah situs masing-masing kementerian atau pihak penyalur.

Inilah rangkuman cara cek apakah mendapat BLT UMKM, PKH, hingga BPNT yang cair pada Mei 2021:

1. BLT UMKM

Ilustrasi uang BLT UMKM.
Ilustrasi uang BLT UMKM. (Tribun Pontianak/Istimewa)

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menyalurkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta bagi para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas