Ketua Komjak Kaget Sesjamdatun Dicopot Dalam Dugaan Makelar Kasus
Tidak pernah ada pengaduan ataupun laporan dari masyarakat terhadap terkait kinerjanya, Ketua Komjak Kaget Sesjamdatun dicopot.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengaku kaget Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir dicopot usai diduga terlibat dalam makelar kasus.
Pasalnya, menurut Barita, tidak pernah ada pengaduan ataupun laporan dari masyarakat terhadap Chaerul Amir terkait kinerjanya sebagai anggota korps Adhyaksa.
"Sejak kasus ini ramai diberitakan, kami agak kaget juga terlebih karena yang kami ketahui selama ini terhadap yang bersangkutan belum ada catatan ataupun laporan pengaduan kepada kami," kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Sesjamdatun Dicopot Jaksa Agung Usai Diduga Terlibat Dalam Dugaan Makelar Kasus
Namun demikian, kata Barita, Komjak sempat berkoordinasi dengan pengawasan internal Kejaksaan melalui bidang Jaksa Agung Muda Pengawasan agar melakukan klarifikasi dan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
"Selanjutnya, Jamwas menyampaikan setiap perkembangan pengawasan dan pemeriksaan atas kasus ini termasuk telah melakukan tugas pemeriksaan dan pengumpulan data keterangan dari pihak terkait," ungkap dia.
Menurutnya, finalisasi dari pemeriksaan yang dilakukan Jamwas adalah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan Kejaksaan kemudian telah mengeluarkan keputusan berupa pencopotan jabatan.
"Tentu saja kami memberikan apresiasi atas kinerja dan respon cepat pengawasan atas tugas dan kesimpulan pengawasan dan keputusan yang telah dibuat karena menurut kami segala bentuk penegakan disiplin dan kode etik penting untuk dilakukan untuk memberikan konformasi kepada publik bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan berjalan dengan konsisten," jelas dia.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Sembilan Berkas Perkara Tahap I Kasus Asabri
Lebih lanjut, Barita juga memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dinilai bersikap tegas dan konsisten sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa tetap terjaga.
"Sebagai institusi yang terus meningkatkan kualitas kinerjanya selalu diperlukan penataan dan evaluasi sistem yang semakin baik, sehingga apa yg disampaikan Jaksa Agung zero tolerance terhadap pelanggaran dapat terwujud melalui penataan sistem pengendalian internal yang semakin baik dan akuntabel," ujar dia.
Selanjutnya, Komjak juga masih terus akan memantau dan menunggu perkembangan kasus tersebut.
"Kasus ini kan prosesnya yang bersangkutan masih terlapor dan dalam proses di Kepolisian, bagaimana perkembangan kasus ini yang menentukan apakah laporan dari pelapor dapat dibuktikan dengan adanya unsur pidana itu kan ditentukan oleh penyidik Polri. Jadi kita monitoring perkembangannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir setelah diduga terlibat dalam dugaan makelar kasus.
Sesjamdatun resmi dicopot berdasarkan surat keputusan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin (PHD) tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Surat itu dikeluarkan tertanggal 27 April 2021 lalu. Dia dicopot berdasarkan Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"PHD Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Kejagung: Bekas Perkara Unlawful Killing Penembak Laskar FPI Belum Lengkap
Nantinya, Sesjamdatun Chaerul Amir bakal disanksi dengan tidak mengemban jabatan selama 2 tahun.
Chaerul bisa diangkat kembali ke dalam institusi Korps Adhyaksa jika ada persetujuan dari Jaksa Agung RI.
"2 tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," tukasnya.
Pencopotan ini diduga terkait laporan seorang pengacara kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir yang didaftarkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Viral Jemaah Dilarang Bermasker di Masjid Bekasi, Polisi: Pengurus Masjid Sudah 2 Kali Ditegur
Laporan tersebut terdaftar dengan LP No 1671/III/ YAN 2.5 /2021 / SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021.
Dalam laporannya, Chaerul Amir diduga melanggar pasal 378 Penipuan.
Laporan ini didaftarkan oleh Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm yang mewakili pihak korban penipuan berinisial SK.
Dalam laporannya, Chaerul Amir menjanjikan dapat bisa menangguhkan penahanan korban SK yang ditahan soal sengketa infrastruktur di Polda Jawa Timur.
Imbalannya, korban harus membayar uang Rp 500 juta kepada Chaerul Amir.
Setelahnya, korban pun menyerahkan uang yang diminta namun tidak dapat penangguhan penahanan sebagaimana yang diharapkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.