Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Petinggi FPI: Acara Maulid Nabi di Petamburan untuk Obati Rindu Terhadap Rizieq 

Mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah beberkan latar belakang digelarnya peringatan Maulid Nabi di Petamburan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mantan Petinggi FPI: Acara Maulid Nabi di Petamburan untuk Obati Rindu Terhadap Rizieq 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima mantan Petinggi FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021). 

Padahal saat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," kata Jaksa.

Baca juga: Viral Jemaah Dilarang Bermasker di Masjid Bekasi, Polisi: Pengurus Masjid Sudah 2 Kali Ditegur

Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Berita Rekomendasi

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas