Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi dari Kubu Rizieq: BNPB Bagikan Puluhan Ribu Masker Dalam Acara Maulid Nabi di Petamburan

Sidang kerumunan di Petamburan kembali digelar, agendanya mendengarkan keterangan saksi fakta dari kubu Kuasa Hukum Rizieq Shihab.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Saksi dari Kubu Rizieq: BNPB Bagikan Puluhan Ribu Masker Dalam Acara Maulid Nabi di Petamburan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin (3/5/2021).

Adapun agenda sidang ini mendengarkan keterangan saksi fakta dari kubu Kuasa Hukum Rizieq Shihab.

Saksi yang dihadirkan tersebut yakni Zainal Arifin sebagai mantan mantan Anggota Laskar FPI dan Ali Hamid sebagai Ketua Hilal Merah Indonesia (Hilmi) Front Pembela Islam (FPI).

Dalam kesaksiannya, Ali Hamid mengatakan, saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq Shihab di kediamannya di Petamburan, pihaknya mendapatkan bantuan langsung dari Satgas Covid-19 Nasional yang dipimpin oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Tim kami mendapatkan bantuan dari tim satgas Covid-19, untuk meningkatkan protokol kesehatan dalam acara itu," tutur Ali dalam persidangan, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Viral Jemaah Dilarang Bermasker di Masjid Bekasi, Polisi: Pengurus Masjid Sudah 2 Kali Ditegur

Bantuan yang dimaksud Ali yakni puluhan ribu masker dengan perincian 10 ribu masker medis dan 10 ribu masker kain.

Tak hanya itu, kata Ali pihak BNPB juga turut menyertakan beberapa paket handsanitezer untuk keperluan penjagaan protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Seluruh bantuan tersebut juga kata Ali diserahkan secara langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 Nasional Doni Munardo sekaligus ketua BNPB.

"Saya dengar (bantuan itu) dari Pak Doni BNPB, Ketua Satgas Covid-19 nasional, ada 10 ribuan lebih masker medis dan 10 ribu masker kain," ucapnya.

Baca juga: Jemaah Masjid di Bekasi Diusir Karena Pakai Masker, MUI Minta Takmir Taati Prokes

Ali menyatakan, saat acara berlangsung, dirinya juga meminta seluruh tim senantiasa mengingatkan kepada para jamaah mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan di lokasi acara.

Bahkan saat itu Ali menerjunkan setidaknya ada 20 orang anggota Hilmi untuk memantau penerapan protokol kesehatan tersebut.

"Ada 20 orang, ada 4 sampai 5 titik yang dijaga, untuk menjaga prokes yang disebar, mengecek di lapangan untuk membagikan masker, menjaga bilik disenfektan, dan selalu meminta panitia yang di mimbar untuk mengingatkan hal itu," tukasnya.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebagai informasi, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas