3 Rumah Pribadi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jaksel Digeledah KPK
3 Rumah Pribadi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jaksel Digeledah KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediaman Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk.
"Senin (3/5/2021) tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ (Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Dalam proses penggeledahan tersebut, ungkap Ali, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara.
Baca juga: Adilla Azis Dampingi KKP ke Lamongan, DPD RI Dukung Transformasi Pelabuhan Perikanan
"Selanjutnya bukti ini, akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," katanya.
Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya pada Rabu (28/4/2021).
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara.
Baca juga: Praktisi Hukum Ricky Vinando: Azis Tidak Terlibat Kasus Suap Penyidik KPK-Walikota Tanjungbalai
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
Baca juga: Pigai Minta KPK Lebih Peka Soal Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Suap Wali Kota Tanjungbalai
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencekal Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Berita lainnya: Ternyata Ada Sosok Pria Lain di Balik Kasus Sate Beracun, Kini Jadi Buruan Polisi