Cek Penerima BLT Dana Desa Senilai Rp 300 Ribu Melalui sid.kemendesa.go.id, Ini Syarat Penerimanya
Simak inilah syarat dan cara cek penerima BLT Dana Desa bulan Mei 2021 senilai Rp 300 ribu.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima BLT Dana Desa senilai Rp 300 ribu untuk bulan Mei 2021.
Dikutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) merupakan bantuan keuangan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari terutama akibat wabah Covid-19.
Masyarakat miskin dan rentan yang belum menerima bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Kartu Prakerja berhak menerima bantuan ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, BLT Dana Desa berupa uang tunai senilai Rp 300 ribu untuk per keluarga penerima manfaat.
Baca juga: Bantuan yang Masih Cair Bulan Mei 2021: BLT UMKM, PKH, BPNT, BLT Dana Desa, hingga Diskon PLN
Cara Cek Penerima BLT Dana Desa
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BLT Dana Desa, dapat dicek secara online melalui sid.kemendesa.go.id.
Adapun caranya yakni sebagai berikut:
1. Akses laman sid.kemendesa.go.id.
2 Kemudian terdapat dua pilihan pencarian data desa, yakni 'Berdasarkan Provinsi' dan 'Berdasarkan Nama Desa'.
3. Pilih pencarian data desa 'Berdasarkan Nama Desa'.
4. Ketikkan nama desa, nantinya akan muncul deskripsi desa.
5. Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT DD.
6. Pilih menu 'BLT DD'.
7. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul.
Baca juga: 2 Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta: Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Baca juga: Ungkapan Keluarga Penerima Manfaat, Bantuan Rp300 Ribu per Bulan sangat Dibutuhkan
Syarat Penerima BLT Dana Desa
Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin diprioritaskan menjadi penerima BLT Dana Desa.
(Tribunnews.com/Latifah)