Imbas Unjuk Rasa Hardiknas, 9 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Meski Tak Ditahan
Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus nilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap para mahasiswa ini berlebihan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap sembilan mahasiswa dalam unjuk rasa Hari Pendidilan Nasional (Hardiknas).
Sembilan mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Sembilan orang yang ditangkap karena melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan tanggal 3 Mei 2021," kata Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Guru Tari di Nusa Penida: Naik Motor 18 Kilometer, Menyebrang Lautan, Jauh dari Keluarga
Kesembilan mahasiswa tersebut, Nelson menyebut, dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Kesembilan mahasiswa itu tidak ditahan.
Menurut Nelson, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap para mahasiswa ini berlebihan.
"Maksudnya kalau dia melakukan kekerasan terhadap orang lain ya dia bisa ditambah pidana, diperberat hukumannya," katanya.
"Tapi, kalau misalnya memang tidak sesuai dengan misalnya lagi enggak ada prokes, berdempetan, ya diingatkan. Dan kemudian kalau memang diingatkan tidak berubah, ya dibubarkan paksa," tambah Nelson.
Baca juga: Kisah Guru di Pedalaman Jembrana, Mengajar di Sekolah yang Mepet Hutan
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sembilan mahasiswa itu telah dipulangkan
"Sudah, sudah dipulangkan," kata Yusri.