Polisi Jerat 9 Orang Demo Saat Hardiknas Pakai UU Wabah Penyakit Menular
Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang yang melakukan unjuk rasa di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 3 Mei 2021 sebagai tersangka.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang yang melakukan unjuk rasa di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 3 Mei 2021 sebagai tersangka.
Diketahui, kesembilan tersangka tersebut berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Kemarin memang sore itu sekitar pukul 17.30 WIB kita mengamankan ada sembilan orang. Yang sebagian adalah mahasiswa, yang sebagian lagi adalah dari KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), ada beberapa dari KASBI ada juga pengangguran yang mengakunya adalah buruh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/5/2021)
Adapun dari kalangan mahasiswa, dikatakan Yusri, jumlahnya sekitar empat sampai lima orang.
Baca juga: Imbas Unjuk Rasa Hardiknas, 9 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Meski Tak Ditahan
Namun, polisi tidak menahan para tersangka.
"Pagi tadi sudah kembali semuanya. Ada yang bilang ditahan, enggak ditahan," katanya.
Para tersangka dijerat UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman 4 bulan penjara.
"Ancamannya 4 bulan itu 216, 218. Kemudian di Undang-undang Wabah Penyakit di Undang-undang Nomor 4 juga sama. Tidak dilakukan penahanan, tetapi prosesnya berjalan," kata Yusri.