Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Pengadilan, Kubu AHY : Mengapa Tak Berani Hadir di Sidang? 

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob menyatakan rasa herannya karena ketidakhadiran pengacara penggugat kubu Moeldoko dalam 3 kali sidang.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 2 Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Pengadilan, Kubu AHY : Mengapa Tak Berani Hadir di Sidang? 
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Ketua Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob (kanan) didampingi kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (tengah), saat menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan Partai Demokrat pimpinan atau kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan KLB di Deli Serdang terus berlanjut. 

Terkini, dua gugatan Moeldoko cs telah dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5).

Terkait hal itu, tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY yakni Mehbob menyatakan rasa herannya karena ketidakhadiran pengacara penggugat dalam tiga kali persidangan.

"Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?," ujar Mehbob, kepada wartawan, Rabu (5/5/2021). 

Baca juga: Heran Gugatan Moeldoko Cs Masih Lanjut, Demokrat AHY: Mereka Hanya Akan Dapat Debu Politik

Mehbob menduga ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar," ungkapnya. 

Baca juga: Hakim PN Jakarta Pusat Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat

Selain itu, Mehbob juga menegaskan pihaknya sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. 

Berita Rekomendasi

Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa
tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas