Empat Lembaga Dilebur Menjadi BRIN
Jokowi meneken Perpres nomor 33 tahun 2021, mengatur tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang kini menjadi lembaga tersendiri.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2021.
Perpres tersebut mengatur tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang kini menjadi lembaga tersendiri.
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa BRIN merupakan hasil lebur empat lembaga, di antarnya yakni: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN).
"Dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini, tugas dan kewenangan pada LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN diintegrasikan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN," bunyi pasal 69 ayat 1 Perpres yang dikutip Kamis, (6/5/2021)
Baca juga: Kunjungi PPDI Brondong, Presiden Jokowi Berdialog dengan Nelayan
Dengan disatukannya lembaga tersebut maka LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL).
Segala tugas, fungsi dan kewenangan LIPI, BPPT, BATAN dan LAPAN akan diintegrasikan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN dalam jangka waktu 2 tahun.
"Untuk menjamin pelaksanaan program BRIN dapat berjalan, pendanaan, pegawai, perlengkapan, aset dan dokumen Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai Perpres Nomor 68 tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara dialihkan ke BRIN," bunyi Pasal 71 ayat 1.
Baca juga: Presiden Jokowi Terima Keluhan Pendangkalan Pelabuhan dari Nelayan Lamongan
Perpres mengenai BRIN ini diteken Jokowi 28 April 2021 yang kemudian diundangkan pada hari yang sama.
Dengan diundangkannya Perpres BRIN maka Keppres yang mengatur ke LIPI, BPPT, LAPAN, dan BATAN tidak berlaku.
Meskipun demikian peraturan turunannya masih tetap berlaku.