Istri Tersangka Korupsi Asabri Adam Rahmat Damiri Diperiksa
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan HK diperiksa bersama 6 orang saksi lainnya di Kejagung RI. Dia diperiksa terkait ..
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa istri tersangka korupsi PT Asabri Adam Rahmat Damiri berinisial HK pada Kamis (6/5/2021).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan HK diperiksa bersama 6 orang saksi lainnya di Kejagung RI. Dia diperiksa terkait kepemilikan aset suaminya.
"Saksi yang diperiksa antara lain HK selaku Istri Tersangka ARD. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka ARD," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Selain HK, kata Leonard, penyidik juga memeriksa ET selaku nominee tersangka Benny Tjokrosaputro. Dia diperiksa terkait namanya digunakan dalam transaksi jual beli saham.
Baca juga: Dua Petinggi Asabri hingga Pejabat Sekuritas Diperiksa Kejagung RI
Kemudian, ES selaku nominee tersangka Benny Tjokrosaputro yang juga diperiksa karena namanya digunakan dalam transaksi jual beli saham.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Iselaku pengelola aset tersangka Benny Tjokrosaputro. Saksi diperiksa terkait aset tanah Tersangka BTS di Maja, Lebak.
Selanjutnya, TJ selaku Karyawan Swasta atau Direktur PT Panin Sekuritas. Saksi diperiksa terkait permintaan data soal pendalaman broker PT. Asabri.
Kemudian, DH selaku Staf Keuangan Tersangka Benny Tjokrosaputro yang diperiksa terkait pengelolaan keuangan dari tersangka bosnya tersebut.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Periksa Saksi dari Wanaartha Life dan BNI
"Terakhir JIH selaku Direktur of Equity Sales di PT. Korea Investmen Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa terkait permintaan data soal pendalaman counterparty broker PT. Asabri," jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan para saksi dalam rangka membantu penyidikan kasus korupsi Asabri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.