Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes : 49 Warga India yang Tiba di Indonesia Positif Covid-19

Sebanyak 49 warga India yang tiba di Indonesia positif Covid-19 selama periode 28 Desember 2020 sampai dengan 25 April 2021.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemenkes : 49 Warga India yang Tiba di Indonesia Positif Covid-19
KOMPAS.COM
Ilustrasi - 50 Gambar Ilustrasi Virus Corona, Cocok Sebagai Media Edukasi Bagi Masyarakat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sebanyak 49 warga India yang tiba di Indonesia positif Covid-19.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bersumber dari kedatangan pelaku perjalanan luar negeri dari India periode 28 Desember 2020 sampai dengan 25 April 2021.

"Adapun 49 kasus positif tersebut 49 di antaranya adalah warga negara India dan 10 orang adalah warga negara Indonesia," ujarnya dalam keterangan berupa video yang diterima Tribunnews.com, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Dua Kasus Virus Corona Varian India Ditemukan di Serpong Utara 

Ia menerangkan, dari 49 kasus tersebut 26 orang di antaranya telah diambil spesimennya untuk dilakukan pemeriksaan Whole Genom Sequencing, guna mengetahui apakah ada potensi varian dan mutasi dari virus Covid-19 yaitu varian B617, B117, atau varian lainnya.

"Jadi kita masih menunggu saat ini hasil pemeriksaan dari spesimen 26 yang positif," terang perempuan berhijab ini.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML) Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/2/2021).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML) Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/2/2021). (Tangkapan layar via zoom)

Diketahui, Pemerintah memutuskan untuk penghentian pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan bersifat sementara tersebut berlaku mulai 25 April 2021.

Berita Rekomendasi

Adapun bagi WNI tetap diperbolehkan masuk dengan ketentuan mengikuti karantina selama 14 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas