Kolinlamil Siapkan Sanksi Hukum Militer bagi Personelnya yang Nekat Mudik Lebaran
Ia juga menegaskan pihaknya mendukung aturan yang termuat dalam ST bernomor 425/2021 yang terbit pada 12 April 2021 itu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) telah menyiapkan sanksi hukum militer bagi personelnya yang nekat mudik lebaran karena pandemi Covid-19.
Kepala Staf Kolinlamil Laksma TNI Dwika Tjahja Setiawan menyatakan, bahwa pihaknya telah mengetahui larangan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto terkait hal itu.
Ia juga menegaskan pihaknya mendukung aturan yang termuat dalam ST bernomor 425/2021 yang terbit pada 12 April 2021 itu.
Apabila nantinya di lingkungan Kolinlamil ada yang tertangkap melakukan mudik, kata dia, maka tak segan akan diberikan sanksi sesuai aturan tanpa pandang bulu.
"Ya, tentunya kita wajib mendukung dan siap menjalankan Surat Telegram (ST) larangan mudik dari pimpinan TNI. Yang melanggar itu akan terkena sanksi hukum militer, itu sudah ada aturannya. Komandan POM sudah siagakan anggotanya," kata Dwika dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Kolinlamil pada Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Cegah Kemacetan Imbas Posko Penyekatan Larangan Mudik
Dwika juga menyampaikan prajurit Kolinlamil telah berhasil menekan penyebaran covid 19 di lingkungannya.
Hingga kini, kata dia, nihil prajurit yang terkena covid 19.
"Intinya kita ikut kebijakan pimpinan TNI. Seluruh prajurit Kolinlamil tegak lurus dengan aturan pimpinan," ujarnya.
Komandan Polisi Militer Kolinlamil Letkol Laut (PM) Wakid Chomarudin juga menegaskan hal senada terkait instruksi larangan mudik dalam rangka upaya membatasi persebaran Covid-19.
"Sesuai perintah pimpinan, Polisi Militer Kolinlamil siap melakukan penegakan disiplin dan hukum terhadap prajurit yang melanggar larangan mudik," kata Wakid.
Dan bagi prajurit yang melanggar tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan sanksi pidana hukum militer dengan pelanggaran pasal 103 KUHPM tentang Tindak Pidana Pembangkangan Militer Terhadap Perintah Dinas dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau karena ketidaktaatan yang disengaja.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Jakarta Juga Dilarang Mudik ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Kepala Dinas Kesehatan Kolinlamil Letkol Laut (K) Slamet Rahardja menambahkan dengan ada larangan mudik lebaran, akan meminimalisir berkembangnya cluster-cluster covid baru.
“Intinya dalam menekan laju penyebaran covid 19 adalah membatasi interaksi dan mobilisasi masyarakat atau warga dalam melakukan aktifitas. Walaupun harusnya dihentikan aktifitas, tetapi kan tidak mungkin. Oleh karena itu dengan larangan mudik ini bisa membantu berkurangnya potensi penyebaran covid 19," kata Slamet.
Perwira menengah Kolinlamil, Letkol Laut (K) Rochim Hadi Anwar menegaskan dirinya tidak mudik ke kota asal dan akan secara virtual saja berkomunikasinya dengan pihak keluarga.
"Saya asal Pasuruan dan keluarga disana, komunikasinya ya virtual saja. Intinya kami satu komando juga dengan pimpinan TNI," kata Rochim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.