LOGIN cekbansos.kemensos.go.id dan Input Nama, Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Cair Mei 2021
Cara cek penerima bansos PKH dan BPNT yang cair bulan Mei 2021. Login cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan alamat serta nama.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek penerima bansos PKH dan BPNT yang cair bulan Mei 2021.
Login laman cekbansos.kemensos.go.id lalu masukkan alamat dan nama Anda.
Diketahui, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi bantuan sosial yang terus dilanjutkan.
Kedua bansos akan disalurkan kembali pada Mei 2021, terlebih BPNT.
Baca juga: Bantuan yang Masih Cair Bulan Mei 2021: BLT UMKM, PKH, BPNT, BLT Dana Desa, hingga Diskon PLN
Baca juga: Cek Bansos BST, BPNT, PKH Melalui Cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Panduannya
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH dan BPNT, caranya sangat mudah.
Anda hanya perlu mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id yang sudah disediakan Kemensos.
Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) yang bersangkutan.
Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga, sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT.
Di laman itu, masyarakat dapat mengetahui, apakah terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau malah keduanya.
Juga status keterangan pada bantuan itu, apakah sudah disalurkan atau belum, lengkap dengan usia penerima.
Berikut cara cek penerima bantuan PKH dan BPNT dari Kemensos pada Mei 2021:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Setelah, itu masukkan kode pada kolom.
- Terakhir, klik tombol "cari".
Penjelasan PKH dan BPNT
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Sementara itu, BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.
Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.
Bantuan ini cair sebulan sekali dan diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan.
Misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)