MKD DPR Bakal Bawa Kasus Azis Syamsuddin ke Rapat Pleno 18 Mei Mendatang
Anggota MKD akan memutuskan seluruh aduan terhadap Azis Syamsuddin yang sudah masuk Ke MKD.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI baru saja menyelesaikan Rapat Pimpinan (Rapim) terkait masalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang diduga terlibat dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Wakil Ketua MKD Habiburrokhman mengatakan, hasil Rapim menyetujui akan membawa aduan terhadap Wakil Ketua DPR RI yang membidangi politik hukum dan keamanan itu ke Rapat Pleno pada 18 Mei 2021 mendatang.
"Ya ini baru selesai Rapim, intinya Rapim menyetujui membawa masalah aduan terhadap Pak Azis Syamsudin ke forum Rapat Pleno yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei mendatang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, dalam Rapat Pleno nanti, 17 anggota MKD akan memutuskan seluruh aduan terhadap Azis Syamsuddin yang sudah masuk Ke MKD.
"Akan ditindaklanjuti seperti apa," ucapnya.
Baca juga: Tanpa Dihadiri Azis Syamsuddin, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V
Wakil Ketua DPR RI fraksi Golkar Azis Syamsuddin disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Ia diadukan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Dari laporan itu MKD memastikan bakal menindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.