Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD DPR Bakal Bawa Kasus Azis Syamsuddin ke Rapat Pleno 18 Mei Mendatang

Anggota MKD akan memutuskan seluruh aduan terhadap Azis Syamsuddin yang sudah masuk Ke MKD.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MKD DPR Bakal Bawa Kasus Azis Syamsuddin ke Rapat Pleno 18 Mei Mendatang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (28/4/2021) malam. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sudah menjadi tersangka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI baru saja menyelesaikan Rapat Pimpinan (Rapim) terkait masalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang diduga terlibat dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Wakil Ketua MKD Habiburrokhman mengatakan, hasil Rapim menyetujui akan membawa aduan terhadap Wakil Ketua DPR RI yang membidangi politik hukum dan keamanan itu ke Rapat Pleno pada 18 Mei 2021 mendatang.

"Ya ini baru selesai Rapim, intinya Rapim menyetujui membawa masalah aduan terhadap Pak Azis Syamsudin ke forum Rapat Pleno yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei mendatang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, dalam Rapat Pleno nanti, 17 anggota MKD akan memutuskan seluruh aduan terhadap Azis Syamsuddin yang sudah masuk Ke MKD.

"Akan ditindaklanjuti seperti apa," ucapnya.

Baca juga: Tanpa Dihadiri Azis Syamsuddin, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V

Wakil Ketua DPR RI fraksi Golkar Azis Syamsuddin disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Ia diadukan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Berita Rekomendasi

Dari laporan itu MKD memastikan bakal menindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas