Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertemu Menhub, Bamsoet Bahas Penguatan SIM Internasional Indonesia 

Pertemuan IMI, Kemenhub dan Korlantas untuk cari solusi penguatan agar SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia bisa diakui di berbagai negara.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bertemu Menhub, Bamsoet Bahas Penguatan SIM Internasional Indonesia 
Otomania
Proses pembuatan SIM Internasional 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengajak Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas Polri duduk bersama IMI, menindaklanjuti surat Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) kepada Polri tertanggal 29 Juni 2018, yang merekomendasikan agar IMI dijadikan pihak terkait dalam penerbitan SIM Internasional Indonesia agar bisa diterima di seluruh dunia. 

Hal itu merujuk kepada Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949, dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

"Didalam peraturan FIA, SIM Internasional yang dikeluarkan suatu negara, haruslah diterbitkan oleh organisasi anggota FIA. Di Indonesia, dalam hal ini adalah IMI. Sementara berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengamanatkan Polri sebagai pihak yang menerbitkan SIM, baik untuk keperluan nasional maupun internasional. IMI tidak ingin mengubah ketentuan UU tersebut," ujar Bamsoet usai bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (7/5/2021).

"Pertemuan tripartit antara IMI, Kementerian Perhubungan, dengan Korlantas Polri, justru untuk mencari solusi penguatan agar SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia, bisa diakui di berbagai negara dunia, sesuai ketentuan FIA," imbuhnya. 

Baca juga: Kisah Perantau Putar Otak di Tengah Larangan Mudik, Naik Truk Sayur, Travel Gelap dan Mobil Boks

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Panduan dari Korlantas Polri untuk Foto

Bamsoet menjelaskan satu solusi menurutnya misalkan, untuk pendaftaran, uji praktek, hingga pembayaran administrasi SIM Internasional sesuai ketentuan PNBP Polri yang telah ada, tetap dilakukan di Korlantas Polri sesuai domain yang telah diatur dalam undang-undang. 

Sedangkan penerbitan kartunya dilakukan oleh IMI berdasarkan rekomendasi dari Korlantas Polri.

Tidak menutup kemungkinan solusi lainnya, yang nanti akan lahir setelah adanya pertemuan tripartit tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Dengan melibatkan IMI, SIM Internasional Indonesia akan mendapatkan fasilitas tambahan, bisa mengklaim asuransi jika terjadi sesuatu di luar negeri. Tidak seperti saat ini, warga Indonesia yang memiliki SIM Internasional Indonesia kesulitan mengklaim asuransi, karena penerbitannya tidak melibatkan anggota FIA, dalam hal ini adalah IMI," jelas Bamsoet.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Penumpang dan Sopir Travel Gelap Reaktif Covid-19, Begini Nasibnya

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, keterlibatan IMI akan semakin membuat SIM Internasional Indonesia diakui dan dilegitimasi oleh lebih banyak negara dunia.

Khususnya negara anggota FIA yang jumlahnya mencapai 146 negara, tersebar dari mulai Asia, Australia, Eropa, Amerika, hingga Afrika.

"Seperti negara-negara besar, antara lain Argentina, Australia, Perancis, Jepang, Amerika Serikat, Spanyol, dan lain sebagainya. Sehingga memudahkan warga Indonesia yang sedang bepergian ke luar negeri. Sekaligus semakin memperkuat harkat, derajat, dan martabat bangsa di depan negara-negara dunia lainnya, karena SIM Internasional Indonesia turut diakui oleh negara-negara dunia," pungkas Bamsoet. 

Turut hadir pengurus IMI Pusat, antara lain Sekretaris Jenderal Ahmad Sahroni yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis, serta anggota Budang Komunikasi dan Media Sosial Hasby Zamri.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas