Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Bantuan UMKM Melalui BRI dan BNI, Akses Banpresbpum.id atau Eform.bri.co.id

Berikut cara cek daftar penerima bantuan melalui banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, penerima bantuan akan menerima dana sebanyak Rp 1.2 Juta.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Bantuan UMKM Melalui BRI dan BNI, Akses Banpresbpum.id atau Eform.bri.co.id
Tribunnews.com
Ilustrasi uang bantuan - cek daftar penerima bantuan melalui banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, penerima bantuan akan menerima dana sebanyak Rp 1.2 Juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berikan bantuan khusus untuk pelaku UMKM.

Melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bantuan sebanyak Rp 1,2 juta disalurkan bagi para pelaku UMKM.

Cek laman resmi banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum sebelum mencairkan dana bantuan.

Dikutip dari kemenkopumkm.go.id, Banpres Produktif merupakan dana hibah bukan pinjaman ataupun kredit.

Maka penerima tidak akan dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Bagaimana jika pelaku UMKM tidak memiliki rekening di bank penyalur Banpres?

Dijelaskan oleh Kemenkop bahwa, jika pelaku UMKM belum memiliki rekening, nantinya akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Berita Rekomendasi

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM (BPUM):

Bank BRI

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: LOGIN banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum: Link Resmi Cek BLT UMKM Pakai KTP

Bank BNI

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.
Cek BPUM melalui http://banpresbpum.id (Tangkapan Layar banpresbpum.id)

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM via Online: Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id dan Cara Mencairkan

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Daftar BLT UMKM:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: LINK Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online: Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Cara Mencairkan Dana BPUM

- Setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, penerima segera mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)

- Kemudian peneriam harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data

- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Panduan Cek Bantuan UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas