Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Aturan Larangan Mudik, Polisi Telah Putar Balik 1.456 Kendaraan

Yusri menambahkan, 1.456 kendaraan yang diputarbalik atau kena penyekatan petugas di lapangan terdiri dari kendaraan pribadi 1.224 dan kendaraan umum

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hari Pertama Aturan Larangan Mudik, Polisi Telah Putar Balik 1.456 Kendaraan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas gabungan melakukan pengecekan kendaraan roda dua saat penyekatan mudik di Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Selain melakukan penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek, pihak kepolisian juga melakukan penyekatan bagi pengendara roda dua yang hendak melakukan mudik Iduk Fitri 1442 H. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi melarang mudik sejak Kamis (6/5/2021) kemarin. Adapun jumlah kendaraan yang putar balik oleh kepolisian kian bertambah.

Total, sudah hampir 1.500 kendaraan yang diputar balik, tercatat data yang diterima Tribunnews.

“Total yang diputar balik untuk Polda Metro Jaya ada 1.456 kendaraan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (7/5/2021). 

Adapun angka tersebut merupakan data yang terkumpul pada Kamis kemarin.

Yusri menambahkan, 1.456 kendaraan yang diputarbalik atau kena penyekatan petugas di lapangan terdiri dari kendaraan pribadi 1.224 dan kendaraan umum sebanyak 232. 

"Kendaraan tersebut terjaring dalam Operasi Ketupat Jaya 2021, mencegah tidak boleh mudik Lebaran 2021," tambahnya.

Sementara itu, dikatakan Yusri, kendaraan yang paling banyak diputar balik terjadi di Gerbang Tol (GT) Cikupa, yakni sebanyak 828 dengan rincian sebanyak 709 kendaraan pribadi dan 119 kendaraan umum. 

Baca juga: 7 Cara Dilakukan Warga Agar Bisa Mudik: Kelabui Petugas, Jalan Kaki hingga Sembunyi di Truk

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya, kendaraan yang kena penyekatan Operasi Ketupat di Gerbang Tol Cikarang Barat sebanyak 628 kendaraan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas