Jelang Lebaran Kementerian Ketenagakerjaan Terima 899 Pengaduan Terkait THR
Memasuki masa rentang waktu H-7 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 899 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki masa rentang waktu H-7 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 899 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021.
Menaker Ida Fauziyah makin memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan THR bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Menaker Ida dalam keterangannya pada Jumat (7/5/2021).
Ida Fauziyah meminta para Gubernur, Walikota, dan Bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April s.d 6 Mei 2021.
Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.
Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.
Baca juga: Tidak Cuma Bayar Utang, THR PNS Bisa Jadi Modal Investasi
Sementara itu, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa Kemnaker mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
Tindak lanjut pengaduan dalam Posko THR dilakukan secara periodic berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan
Anwar mendorong perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR untuk melakukan dialog dalam pelaksanaan pembayaran THR dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.
Jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.
Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis juga harus didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.
Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.