Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

Ada kelompok masyarakat yang boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021. Namun mereka wajib melengkapi diri dengan dokumen ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dari luar kota yang masuk Kota Bandung di Check Poin Kendali Larangan Mudik Lebaran 2021 di gerbang Tol Mohammad Toha, Kota Bandung, Kamis (6/5/2021). Operasi penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di Kota Bandung telah resmi berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021 di delapan lokasi, yakni gerbang Tol Buahbatu, Tol Pasteur, Tol Mohammad Toha, Tol Kopo, Tol Pasirkoja, kawasan Cibeureum, Terminal Ledeng, dan kawasan Bundaran Cibiru. 

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Bepergian

ilustrasi:  Petugas sudah mulai diterjunkan di delapan titik penyekatan pemudik yang ada di Kota Bandung sejak Rabu (5/5/2021).
ilustrasi: Petugas sudah mulai diterjunkan di delapan titik penyekatan pemudik yang ada di Kota Bandung sejak Rabu (5/5/2021). (ist)

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.

Masih merujuk pada SE dari Satgas Covid-19, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- Bekerja/perjalanan dinas

Berita Rekomendasi

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Sri Juliati)

Berita lain terkait mudik Lebaran 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas