Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021
Ada kelompok masyarakat yang boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021. Namun mereka wajib melengkapi diri dengan dokumen ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Bepergian
Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.
Masih merujuk pada SE dari Satgas Covid-19, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Sri Juliati)