Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad Sangsi Bakal Ada Lagi OTT Sekelas Menteri di KPK

Abraham Samad sangsi akan ada lagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) sekelas menteri di KPK.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Abraham Samad Sangsi Bakal Ada Lagi OTT Sekelas Menteri di KPK
Youtube Mata Najwa Trans7
Mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam acara Mata Najwa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sangsi akan ada lagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) sekelas menteri di KPK.

Abraham merasa ada skenario untuk menyingkirkan 75 pegawai senior KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebab, tersebar isu 75 pegawai itu terancam pemecatan lantaran tidak lolos tes.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau mereka semua ini disingkirkan, apakah masih ada OTT sekelas menteri," ujar Abraham saat berbicara di diskusi Polemik Trijaya "Dramaturgi KPK", Sabtu (8/5/2021).

Sebab, kata dia, 75 pegawai KPK itu memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi.

Disebut Abraham, mereka adalah orang-orang yang tegak lurus, dan tetap menjaga marwah KPK. Abrahan menduga ada skenario untuk menyingkirkan mereka.

Baca juga: Abraham Samad Curiga Ada Skenario di Balik TWK yang Membuat 75 Pegawai KPK Tak Lolos

"Karena apa, sejak revisi UU (KPK) di dalamnya kan salah satunya mengisyaratkan tentang mereka nanti pegawainya beralih menjadi ASN," ucap Abraham.

BERITA REKOMENDASI

Sejak Revisi UU KPK itu, lanjut dia, ada semacam tujuan untuk 'menyingkirkan' pegawai-pegawai KPK yang berintegritas.

Terutama tidak bisa diintervensi dalam pemberantasan korupsi.

"Karena saya tahu persis bahwa 75 orang ini dikenal tanpa kompromi memberantas korupsi, tanpa pandang bulu, orang-orang yang kita harapkan masih bisa menjaga marwah KPK," ucap Abraham.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dalam TWK yang merupakan bagian dari alih status menjadi ASN. Alih status ini konsekuensi dari Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbaru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas