Komnas HAM Dorong Pegawai KPK yang Merasa Dilanggar Hak Asasinya Saat TWK Buat Pengaduan
Komnas HAM RI mendorong pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merasa hak asasinya dilanggar.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
“PBNU meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengusut pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual rasisme dan pelanggaran lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK yang diwawancara,” katanya.
PBNU menilai TWK yang diselenggarakan KPK bukan tes masuk menjadi ASN.
Seolah-olah TWK digunakan untuk mengeluarkan dan menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang bersebrangan dengan penguasa dan mengancam pihak-pihak yang bersekongkol melakukan korupsi yang ditangani KPK.
Apalagi diketahui sebagian besar pegawai yang dites adalah mereka yang sudah lama bekerja di KPK dan terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi.
Sebagian pegawai KPK yang dites disebut juga sedang menangani proyek yang sangat serius.
Oleh karena itu, PBNU meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK, karena pelaksanaannya cacat etik-moral dan melanggar HAM yang dilindungi UUD 1945.
Ketua LAKPESDAM PBNU juga meminta agar MenPAN RB mengembalikan TWK calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan bukan sebagai screening Litsus Zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasiyah.
“TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
PBNU juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan menguatkan KPK dengan cara menjaga independensi KPK dari pengaruh-pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan KPK, baik secara cepat atau lambat.