Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Dapat THR? Segera Laporkan ke Posko THR Terdekat

Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Belum Dapat THR? Segera Laporkan ke Posko THR Terdekat
Tribun Solo/Mardon
Ribuan buruh pabrik tekstil Pan Brothers Tbk menggelar demo dan mogok kerja menuntut gaji dan THR tidak dicicil, Rabu (5/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jelang Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja maupun buruh segera melaporkan pelanggaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR)  keagamaan  ke Posko THR terdekat yang disiapkan Kemnaker maupun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Permintaan ini disampaikan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi agar pekerja/buruh mendapatkan haknya, karena THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kami tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun  pengusaha," kata Sekjen Kemnaker Anwar dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).

Buruh pelabuhan meminta pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Lalong Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dana THR sebesar Rp 239 juta.
Buruh pelabuhan meminta pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Lalong Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dana THR sebesar Rp 239 juta. (Asnawi Zikri/Tribun Palu)

Anwar mengatakan para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR  terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR di tingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Sekjen Anwar.

Baca juga: Jeritan Nasabah di Bekasi, Uang Tabungan Paket Lebaran Nyaris Rp 1 Miliar Tak Kunjung Cair

Berita Rekomendasi

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan tercatat ada 1.860  laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April s.d 7 Mei 2021.

Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.

Anwar mengatakan saat ini pihaknya di Kemnaker terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Sekjen Anwar.

Baca juga: Bukan Cuma di Darat, Pemudik Naik Kapal Nelayan Juga Diminta Putar Balik, Bahkan Ada yang Coba Kabur

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas