Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pernyataan Resmi Kedubes Palestina Soal Peristiwa di Sheikh Jarrah

Kedutaan Besar (Kedubes) Palestina untuk Indonesia baru saja merilis pernyataan sikap untuk menanggapi tindakan pengusiran paksa warga Palestina yang

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Pernyataan Resmi Kedubes Palestina Soal Peristiwa di Sheikh Jarrah
Ahmad GHARABLI / AFP
Pasukan keamanan Israel dikerahkan di tengah bentrokan dengan pengunjuk rasa Palestina di kompleks masjid al-Aqsa di Yerusalem, pada 7 Mei 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar (Kedubes) Palestina untuk Indonesia baru saja merilis pernyataan sikap untuk menanggapi tindakan pengusiran paksa warga Palestina yang bermukim di kawasan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.

Saat ini Yerusalem Timur menjadi salah satu wilayah yang telah diduduki oleh Israel.

Dalam rilis resmi yang diterima Tribunnews dari Kedubes Palestina untuk Indonesia, Senin (10/5/2021), Pengusiran paksa ini dilakukan para pemukim Israel yang bertindak menggunakan sistem hukum negara zionis itu untuk mengusir keluarga Palestina dari tempar tinggal mereka.

Perlu diketahui, Sheikh Jarrah adalah rumah bagi 2.800 pengungsi Palestina yang secara etnis 'dibersihkan' dari tempat asal mereka selama 'Nakba' pada 1948 silam.

Nakba dianggap sebagai 'Hari Kehancuran' bagi Palestina, di mana lebih dari 700 ribu warga Palestina eksodus meninggalkan tanah dan rumah mereka secara paksa maupun sukarela tahun 1948, tepatnya pada masa Perang Arab dan Israel.

Diusir dari tanah kelahiran mereka, keluarga Palestina ini kemudian dijanjikan perumahan dan tanah di Sheikh Jarrah, di bawah kesepakatan antara Yordania dan Agensi Pekerjaan dan Pemulihan Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Palestina (UNRWA) pada 1956.

Saat itu, para keluarga ini dijanjikan dapat menerima sertifikat kepemilikan setelah tiga tahun bermukim, namun nyatanya hal tersebut tidak pernah terjadi hingha saat ini.

Berita Rekomendasi

Sebelum janji itu benar-benar ditepati, Israel kemudian melanjutkan aksinya dengan menaklukkan Yerusalem Timur, wilayah yang di dalamnya terdapat pemukiman Sheikh Jarrah.

"Sejak 1972, didukung oleh tentara, polisi, dan perusahaan keamanan swasta, para pemukim di Yerusalem Timur ini secara rutin 'menyeret' warga Palestina ke jalan, mengusir mereka dari rumah yang sedang dihuni," tulis Kedubes Palestina untuk Indonesia, dalam rilis resminya.

Tidak hanya menjadi tunawisma, para warga Palestina ini pun hidup tanpa dukungan negara.

Otoritas Israel bahkan menagih biaya yang terlalu tinggi kepada keluarga-keluarga ini, untuk membayar 'penggusuran' yang dilakukan negara zionis itu sendiri.

Baca juga: Bentrokan Pecah Lagi di Yerusalem Timur: 14 Warga Palestina Terluka, 4 Dirawat di Rumah Sakit

Penggusuran terhadap warga Palestina di Sheikh Jarrah hanya merupakan salah satu contoh kolonialisme pemukim Israel.

Tujuannya adalah untuk menciptakan mayoritas dan supremasi Yahudi, bukan hanya di Yerusalem Timur, namun juga di seluruh Palestina dengan mendirikan pemukiman khusus Yahudi secara terpisah.

"Kami memohon kepada pemerintah Indonesia dan semua pendukung kemerdekaan Palestina di negara ini untuk campur tangan dan mengaktifkan mekanisme hukum internasional dan hukum humaniter internasional, meminta pertanggungjawaban pendudukan Israel atas pelanggaran terus menerus yang dilakukan terhadap warga sipil dan jamaah Palestina di Masjid Al-Aqsa," tegas Kedubes Palestina untuk Indonesia.

Selain itu, Kedubes Palestina pun meminta komunitas internasional untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi membantu menghentikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas